"Orang yang berhasil akan mengambil manfaat dari kesalahan - kesalahan yang ia lakukan, dan akan mencoba kembali untuk melakukan dalam suatu cara yang berbeda"

Minggu, 12 Juni 2011

revaluasi aset tetap

Revaluasi adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.

Tujuan penilaian kembali :
Tujuan penilaian kembali aset tetap perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya.

Manfaat :
(1) Neraca menunjukan posisi kekayaan yang wajar.
(2) Kenaikan niali aset tetap, mempunyai konsekuensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba rugi, atau dibebankan ke harga pokok produksi.
Kendala
Kendala yang dihadapi untuk melakukan revaluasi ini :
Kegiatan revaluasi ini tergolong kegiatan yang tidak mudah untuk dilaksanakan dan memerlukan biaya yang besar untuk membayar jasa penilai.

Wajib Pajak yang Dapat Melakukan Penilaian Kembali
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, dan
(2) Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, dan
(3) Mendapat persetujuan Diretur Jenderal Pajak.
Aset Tetap yang Dapat Dinilai Kembali
Aset tetap perusahaan yang dapat dinilai kembali adalah aset tetap berwujud yang terletak atau yang berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan ojek pajak.
Nilai Pasar atau Nilai Wajar

Penilaian kembali aset tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa atau ahli penilai yang diakui/ memperoleh izin pemerintah.

Perhitungan PPh atas Selisih Penilaian Kembali

Selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) UU PPh yang berlaku, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10 % (sepuluh persen).
Permohonan Melakukan Revaluasi
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-12/PJ/2009.
Permohonan harus dilengkapi dengan:
(1) Fotocopy surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
(2) Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
(3) Daftar Penilaian Kembali Aktita Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ/2009
(4) Laporaan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar